Didakwa Terima Gratifikasi, Mantan Menkes Siti: Saya Heran
- Angel Valen
- Feb 6, 2017
- 2 min read

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengaku heran atas dakwaan jaksa terkait kasus pengadaan alkes. Dirinya bahkan tidak tahu akan gratifikasi Travellers Cheque yang dituduhkan kepadanya. "Setahu saya yang satu ini kasusnya Mulya Hasmy, bahkan di Bareskrim sudah selesai di kejaksaan, ditolak berkali-kali. Bahkan Mulya Hasmynya sudah divonis sebagai penyalahgunawewenang sebagai pelaku," ucapnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017). Terkait penerimaan trevellers cheque sebagaimana disebut jaksa dalam dakwaannya, Siti mengaku tidak tahu menahu soal itu.
Soal traveller cheque saya enggak tahu. Makanya saya heran dengan ini. Kasus ini sama persis seperti di 2011," ujar Siti. Siti dijerat KPK karena diduga terlibat dalam dua dakwaan perkara. Pertama, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes pada 2005 dan dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah dalam pengadaan alkes dari dana DIPA revisi APBN pada tahun anggaran 2007. "Yang namanya dakwaan itu harus dibuktikan nanti dalam persidangan," ucapnya singkat. Sebagaimana diketahui, KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Siti didakwa KPK menerima sejumlah uang dari rekanan mencapai Rp 6,1 miliar. Pasal 12 huruf b berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; Adapun Pasal 5 ayat 2 berbunyi: Pasal 5 UU Tipikor (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. (2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Comments