Ketua Umum PSSI Jangan Rangkap Jabatan
- Angel Valen
- Sep 15, 2016
- 1 min read

Menurut Moeldoko, memimpin PSSI harus secara total, sehingga tidak boleh memegang jabatan lain.
Calon ketua umum PSSI, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko, angkat bicara tentang adanya beberapa calon yang masih memegang jabatan penting di Indonesia. Menurutnya, pemimpin induk sepakbola nasional tersebut seharusnya fokus hanya satu pekerjaan saja.
Pernyataan yang dikeluarkan Moeldoko memang benar adanya. Sebab, berdasarkan pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dijelaskan bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Hal tersebut juga dipertegas dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 yang berisikan kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga pegawai negeri sipil (PNS), dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga, seperti KONI dan PSSI, serta kepengurusan klub sepakbola profesional atau amatir.
Tentu adanya aturan-aturan yang sudah dibuat itu membuat ada calon ketua umum PSSI yang terganjal, seperti Eddy Rumpoko yang kini menjabat sebagai Wali Kota Batu. Selain itu, ada Pangkrostad Letjen TNI, Edy Rahmayadi yang masih aktif menjadi anggota militer. Namun, aturan tersebut tidak melarangnya.
"Ini perlu diluruskan dari pandangan saya tidak boleh mengolah PSSI dengan serabutan. Karena saat ini PSSI dalam kondisi yang kritis. Saya pikir aturan dalam negeri harus dibenahi," kata Moeldoko.
Selain ketiga orang tersebut, ada lima orang calon lainnya yang bakal bersaing di Kongres Pemilihan PSSI yang digelar pada 17 Oktober mendatang. Mereka adalah Djohar Arifin, Tonny Apriliani, Erwin Aksa, dan Kurniawan Dwi Yulianto.
Comments